3 Tersangka Diamankan di Cawang, Ganja 9,4 Kg Disita Polisi

loading…

Barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram (kg) yang disita Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kali ini, peredaran ganja seberat 9,4 kilogram (kg) berhasil digagalkan.

“Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran ganja. Selanjutny, pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Diancam Golok saat Penertiban PKL

MEMBACA  Judul yang Diperbarui dan Diterjemahkan: "Wakil Presiden Mendapat Pembaruan Terkait 51 Tersangka Kebakaran di Riau"

Tinggalkan komentar