Sedang memuat…
Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa atas kasus pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Tiga bekas direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) saat akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Ketiga mantan direksi yg didakwa yaitu Ira Puspadewi (eks Dirut); Yusuf Hadi (eks Direktur Komersil & Pelayanan); dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan & Pengembangan).
“Tindakan melawan hukum yg dilakukan terdakwa bersama Adjie sbg pemilik/beneficiary PT Jembatan Nusantara menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 T) berdasarkan laporan perhitungan kerugian LHA-AF-08-DNA-05-2025 tertanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan dakwaan, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, PINTU Siap Koordinasi dengan KPK