3 Mantan Direktur ASDP Dituntut atas Kerugian Negara Rp1,2 Triliun

Sedang memuat…

Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa atas kasus pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Tiga bekas direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) saat akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Ketiga mantan direksi yg didakwa yaitu Ira Puspadewi (eks Dirut); Yusuf Hadi (eks Direktur Komersil & Pelayanan); dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan & Pengembangan).

“Tindakan melawan hukum yg dilakukan terdakwa bersama Adjie sbg pemilik/beneficiary PT Jembatan Nusantara menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 T) berdasarkan laporan perhitungan kerugian LHA-AF-08-DNA-05-2025 tertanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, PINTU Siap Koordinasi dengan KPK

MEMBACA  Jalur Lumajang-Malang Melalui Piket Nol Ditutup karena Longsor, Pilih Jalur Alternatif Lainnya