INDONESIA:
*loading…*
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
**JAKARTA** – DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, usulan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI.
Persetujuan atas permintaan pertimbangan DPR RI ini cukup cepat. Soalnya, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, lalu disetujui DPR RI sehari setelahnya setelah rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.
Dalam hal abolisi dan amnesti, presiden memang harus mempertimbangkan masukan DPR. Ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, *”Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”*
Diketahui, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Atas putusan itu, Tom mengajukan banding. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung.
Sepekan kemudian, tepatnya 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, dakwaan alternatif pertama soal tindak pidana perintangan penyidikan tidak terbukti.
Vonis terhadap keduanya menarik perhatian banyak pihak. Akhirnya, muncul abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto.
Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
1. **Diusulkan Menkum ke Presiden Prabowo**
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas jadi sosok yang mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.