27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya

Menteri PANRB Azwar Anas tampak bersemangat seusai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh tiga menteri yang menandatangani SKB tersebut, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur.

Unit, satuan organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diperbolehkan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan tersebut termasuk di antaranya rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, perhubungan, dan lain sebagainya.

Menteri Anas juga menegaskan bahwa pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. SKB 3 Menteri tersebut menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap diberikan dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional sesuai dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Daftar tanggal-tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dapat dilihat dalam SKB 3 Menteri tersebut.

MEMBACA  GITEX GLOBAL 2024: Huawei meluncurkan serangkaian solusi transformasi digital dan cerdas industri