Otoritas Arab Saudi menahan 24 jemaah haji Indonesia pada hari Selasa setelah mereka gagal menunjukkan dokumen visa Hajj yang valid, seorang pejabat Komite Pengelolaan Haji Indonesia (PPIH) untuk wilayah Bir Ali menginformasikan.
Para jemaah haji ditahan setelah mereka mengambil miqat di Masjid Dhu’l-Hulayfah, yang terletak sekitar sembilan kilometer dari Medina atau sekitar 450 kilometer dari Mekah, kata Kepala PPIH-Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, pada hari Rabu.
Masjid Dhu’l-Hulayfah, yang juga dikenal oleh jemaah haji Indonesia sebagai Masjid Bir Ali, adalah miqat untuk penduduk kota Medina dan mereka yang mendekati kota suci Mekah dari arah Medina.
Miqat berarti tempat di luar Mekah yang dilarang oleh jemaah haji Muslim untuk dilewati sebelum mereka berada dalam keadaan suci atau ihram jika mereka ingin melakukan Umrah atau Hajj di Masjidil Haram Grand Mosque.
Menurut Hegemur, 24 jemaah haji Indonesia tiba di Masjid Dhu’l-Hulayfah dengan bus pada pukul 12 siang waktu setempat pada hari Selasa.
Tak lama setelah shalat zuhur berjamaah selesai, seorang pejabat PPIH mendekati jemaah haji, yang dengan terburu-buru kembali ke bus mereka. Pejabat tersebut menyadari bahwa pada hari itu tidak ada kedatangan jemaah haji Indonesia dari Medina di masjid tersebut.
Oleh karena itu, pejabat PPIH meminta penjelasan kepada para jemaah haji. Mereka mengatakan bahwa mereka termasuk dalam kelompok “Furoda Hajj”, atau mereka yang menerima undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi selama musim Hajj, kata Hegemur.
Karena kelompok “Furoda Hajj” tidak termasuk dalam kuota Hajj Indonesia, pejabat PPIH memutuskan untuk membiarkan mereka pergi tanpa menanyakan lebih lanjut tentang dokumen perjalanan mereka, tambahnya.
Namun, tak lama setelah bus mereka dibiarkan pergi, pejabat PPIH mengetahui bahwa petugas “Masyariq” yang memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen visa jemaah haji di pos pemeriksaan Bir Ali telah menemukan bahwa mereka hanya pemegang visa Umrah, katanya.
Para jemaah haji kemudian ditahan oleh petugas polisi Arab Saudi. “Kami tidak tahu apakah mereka tetap berada di tahanan polisi atau telah dibebaskan,” tambahnya.
Mengacu pada kasus ini, dia mengulangi seruannya kepada umat Islam Indonesia untuk tidak pergi ke Arab Saudi selama musim Hajj untuk melakukan Hajj tanpa dokumen visa Hajj yang valid.
Untuk musim Hajj tahun ini, Indonesia mengamankan kuota jemaah sebanyak 241 ribu melalui kesepakatan yang dicapai dengan pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Angka total tersebut terdiri dari 221 ribu orang yang melakukan ibadah haji di bawah kuota awal dan 20 ribu jemaah haji di bawah kuota tambahan yang disetujui oleh Raja Arab Saudi.
Kuota tambahan itu diperoleh oleh Presiden Joko Widodo selama pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud pada Oktober 2023.
Berita terkait: Garuda Indonesia meminta maaf atas keterlambatan penerbangan haji Terkait berita: Kementerian mengundang masyarakat untuk menggunakan aplikasi ‘Kawal Haji’ Berita terkait: “Berkeliaran” setelah shalat malam membuat Medina terasa seperti Indonesia
Penerjemah: Asep F, Rahmad Nasution Editor: Atman Ahdiat Hak cipta © ANTARA 2024