22-23 September 2024, KPU Jakarta Menetapkan Calon Gubernur

KPUD Jakarta akan melakukan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada tanggal 22 September 2024. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata. Sedangkan pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut untuk seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Penetapan tanggal 22 September, tanggal 23 September kita lakukan pengundian nomor urut,” kata Wahyu Dinata kepada wartawan di Jakarta.

Wahyu menambahkan bahwa seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 akan diundang untuk hadir pada saat pengundian nomor urut.

“Jadi kita undang tanggal 23 untuk bersama-sama mengundi nomor urut,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPUD Jakarta telah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan para ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Wahyu Dinata menyatakan bahwa pihak RSUD Tarakan telah menyimpulkan bahwa seluruh pasangan calon tersebut sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Ketiga pasangan calon telah dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan dari RSUD Tarakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada para pasangan calon jika terdapat berkas administrasi yang perlu dilengkapi.

“Kami akan membuat kesimpulan administrasi dan memberikan masukan kepada para pasangan calon, jika ada berkas administrasi yang perlu dilengkapi,” tambahnya.

(maf)

MEMBACA  Partisipasi publik kunci bagi upaya hijau Indonesia, kata menteri