loading…
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 7 bulan penjara pada 21 terdakwa yang terlibat kericuhan saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada 21 terdakwa yang terlibat dalam kericuhan di aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Mereka divonis hukuman penjara selama tujuh bulan.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, pada Kamis (29/1/2026). Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwa.
Baca juga: Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
“Menyatakan bahwa semua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan kekerasan terhadap orang dan barang secara terang-terangan dan bersama-sama seperti dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).
“Serta menjatuhi pidana pada para terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” tambah Saptono.
Namun, hakim juga memutuskan untuk memberikan pidana pengawasan kepada seluruh terdakwa. Artinya, meski sudah divonis 7 bulan, mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut.