21 Alat Penangkapan Ikan Ilegal Disita di Papua

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginformasikan bahwa mereka telah menyita 21 rumpon atau alat pengumpul ikan yang berfungsi seperti terumbu buatan, diduga dipasang oleh kapal penangkap ikan asal Filipina yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia dekat Papua.

"Rumpon tidak boleh dipasang di wilayah perairan kita," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

Penemuan 21 rumpon, yang juga dikenal sebagai rumah ikan, telah menyelamatkan Indonesia dari kerugian materil senilai Rp16,8 miliar (sekitar US$1,027 juta), ungkapnya.

Terumbu buatan ini menjadi ancaman serius bagi Indonesia karena bisa menghalangi pergerakan ikan ke laut dalam, jelasnya.

Selain itu, kapal penangkap ikan ilegal bisa menangkap hingga 10 ton ikan dari setiap rumpon.

Praktik penangkapan ikan yang merusak ini berpotensi mengganggu sumber daya ekosistem perikanan, migrasi ikan, dan daerah pembibitan, katanya.

Kapal patroli KKP juga telah menyita delapan alat ponton permanen yang dipasang di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP-NRI) 716 di Laut Sulawesi, dekat perbatasan maritim Indonesia-Filipina, paparnya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Indonesia terus menghadapi ancaman serius dari kapal penangkap ikan asing yang melakukan aktivitas ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) di wilayah maritimnya.

Sebagai bagian dari upaya menangani ancaman tersebut, KKP telah diberikan wewenang untuk menahan kapal penangkap ikan asing yang kedapatan beroperasi ilegal di perairan Indonesia dan melakukan penyelidikan pendahuluan sebelum pengadilan.

Berita terkait: KKP menyita 12 rumpon ilegal di perairan Sulawesi

Berita terkait: KKP menyita rumpon ilegal yang diduga dipasang nelayan Malaysia

Penerjemah: Aji C, Rahmad Nasution
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Ulasan Starkey Edge AI RIC RT: Alat Bantu Dengar Resep Terbaik