Memuat…
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Foto: Sindonews
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Masing-masing dihukum 4,5 tahun dan 3,5 tahunn penjara.
Menanggapi hal ini, Jubir KPK Budi Prasetyo mengapreasiasi putusan tersebut. “KPK menghargai keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa HK dan YA bersalah,” ujar Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Budi menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melanggar hukum dalam pngadaan gas alam cair—seperti tidak hati-hati, tidak membandingakan harga dari pemasok lain untuk mencari yang termurah.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, kedua terdawa itu divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara terkait korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) sejak 2013-2020.
Hakim meyakini keduanya bersalah sebagainana diatur Pasal 3 jo. UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.