2 Residivis Pura-pura Jadi Polisi, Mengaku Curi Belasan Motor untuk Pesta Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 – 17:08 WIB

Jakarta, VIVA – Dua residivis kasus narkoba berinisial A dan Y yang pura-pura jadi polisi berhasil ditangkap setelah menipu pasangan yang mau jual motor lewat media sosial. Pelaku membawa kabur motor itu saat korban mau transaksi pakai sistem COD.

Baca Juga:
Modusnya Rapi, Ngakunya Polisi! Dua Residivis Narkoba Tipu-Tipu Penjual Motor Online Hingga 17 Kali

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, bilang pelaku sengaja nyamar sebagai polisi supaya korban takut dan mau nyerahin motornya.

"Mereka ngaku anggota Polri seolah-olah mau tegakkan hukum. Motornya disita dengan alasan dokumennya ga lengkap," kata Twedi ke wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga:
Kepala BNN Ungkap Alasan Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Ilustrasi Penangkapan Penjahat

Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, jelasin kasus ini mulai saat korban, sepasang kekasih, mau jual motor lewat COD di Palmerah.

Baca Juga:
Sambil Main Sepak Bola, Polres Priok Edukasi Bahaya Narkoba ke Remaja

Saat ketemu ‘pembeli’, tiba-tiba pelaku muncul dan ngaku sebagai polisi, lalu periksa surat motor. "Korban diancam dituduh jual motor bodong. Motornya langsung dibawa kabur," ujar Arfan.

Polisi cepet tangkap A dan Y di kontrakan mereka di Cengkareng. Ternyata, uang hasil jual motor curian dipakai buat beli sabu.

“Motor curian dijual murah, cuma Rp3-6 juta. Uangnya dipake buat kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” kata Arfan.

Kedua pelaku juga positif pakai sabu setelah tes urine. Alat hisap sabu (bong) juga ditemukan di tempat persembunyian mereka.

“Mereka positif sabu dan udah ditahan. Dipidana Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

MEMBACA  Medali pertama Indonesia di Paralimpiade 2024 berasal dari para-atletik

Sebelumnya, aksi dua residivis ini udah berhasil tipu korban dengan modal ngaku polisi. Kejadiannya tanggal 18 Juni 2025 di depan toko vape di Jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah.

“Mereka pura-pura anggota polisi, bilang surat motor korban ga lengkap. Ajak ke kantor polisi, eh malah kabur bawa motor,” kata Kapolres Twedy Aditya Bennyahdi.

Halaman Selanjutnya
“Motor hasil curian dijual murah, cuma Rp3-6 juta. Uangnya dipake buat kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” kata Arfan.