Rabu, 29 Mei 2024 – 08:55 WIB
Hakim PN Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi)
jpnn.com, JAMBI – Dua orang terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dua terdakwa kurir narkoba yang dihukum mati itu ialah Sukardi dan Asril.
\”Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa,\” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa.
Sementara itu, satu terdakwa lain, Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Ketiga terdakwa juga memiliki peran masing-masing.
Dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg di Jambi divonis mati oleh majelis hakim. Sementara satu lainnya dihukum penjara seumur hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News