Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 terduga pelaku korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Batubara.
Dua terduga pelaku korupsi yang ditahan adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Adre W Ginting, mengatakan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
Tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Dua tersangka diduga melakukan pengumpulan uang dari para kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Uang dari Dana BOS tersebut diduga dipotong oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Hasil pemeriksaan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK), dilakukan penetapan tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, mereka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
(jon)