2 Kali Paulus Tannos Mengajukan Pencabutan Kewarganegaraan

loading…

Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, dia memastikan status kewarganegaraan Tannos masih WNI.

\”Karena itu saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan,\” kata Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Namun, kata dia, sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.

\”Dan oleh Dirjen AHU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,\” jelasnya.

Terkait Paulus Tannos yang mengaku memiliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP masih berstatus WNI. \”Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,\” katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. \”Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,\” katanya.

(rca)

\”

MEMBACA  Pengumuman Pemenang Hadiah Zayed untuk Persaudaraan Manusia 2025, Berikut Daftar Nama Mereka