Rabu, 27 Mei 2026 – 18:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan udah minta take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang gak sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan lewat patroli siber di 21 platform e-dagang sampai Maret 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso bilang, Kemendag sudah minta take down 95 akun pedagang di beberapa marketplace yang pasang iklan elektronik gak sesuai aturan sebanyak tiga periode.
“Pelanggaran aturan itu terkait jualan komoditas barang tertentu, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi di Jakarta, Rabu 27 Mei 2026.
Budi negasin pemerintah makin perkuat pengawasan dagang lewat sistem elektronik (PMSE), baik offline maupun online. Tindakan tegas termasuk take down akun dan sanksi paling akhir, yaitu masuk ke Daftar Hitam sambil diblokir sementara layanan PMSE. Hingga Maret 2026, Kemendag udah ngawasin langsung 104 pelaku usaha PMSE, yang meliputi marketplace, retail online, iklan baris, daily deals, dan pedagang lain.
“Untuk penegak hukum, Kemendag udah nerbitin 3.310 surat sanksi ke pelaku usaha PMSE di empat periode pelaporan, yaitu Triwulan IV 2024 sampe Triwulan III 2025,” ujar Budi.
Sanksi paling akhir, seperti di daftar hitam dan blokir sermentara, udah dikasi ke 52 pelaku usaha pas Triwulan IV 2024, 7 pas Triwulan I 2025, dan 48 di Triwulan II 2025. “Pemerintah terus memperkuat tata kelola dagang digital lewat aturan serta pengawasan PMSE. Sekarang, Kemendag lagi nyiapain perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023, fokusnya ke ningkatin visibilitas produk lokal, legalites, kerja depanplatform digital, linduing konsumen, dan teknologi digital,” tandas Budi.