Minggu, 13 April 2025 – 15:49 WIB
Jakarta, VIVA — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti perihal adanya kabar kasus 19 pekerja migran Indonesia (PMI) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Karding menyebutkan, 7 orang telah dipulangkan ke Indonesia dari 19 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai PSK itu. “Dari 19 orang ini, 7 orang telah dipulangkan ke Indonesia dan sisanya 9 orang ini sedang proses hukum di Dubai,” ujar Karding dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu, 13 April 2025.
Karding menuturkan bahwa belasan pekerja migran asal Indonesia itu terjebak dalam kasus TPPO usai melarikan diri dari majikannya yang berada di Dubai karena iming-iming gaji besar. Hanya saja, bukan gaji besar yang mereka dapat, namun justru mereka dieksploitasi dipekerjakan sebagai PSK kepada para lelaki hidung belang di Dubai. “Memang benar apa adanya bahwa ada 19 orang yang kabur, 19 orang yang kabur meninggalkan majikannya, lalu diiming-imingi kerjaan baru, dan di sana mereka dipertemukan muncikari yang ada dan mengalami bekerja sebagai PSK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karding menyampaikan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemenp2MI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai akan memberikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO. “KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi aktif lakukan sosialisasi kesadaran bahaya TPPO kepada pekerja migran Indonesia, agen penempatan, serta komunitas masyarakat Indonesia,” katanya. Karding juga meminta kepada masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri agar tidak bertindak semaunya seperti kabur dari majikan karena tawaran gaji besar di tempat lain. Sebab, jika meninggalkan tempat kerja tanpa alasan jelas bisa dianggap pergi secara ilegal dan berisiko terjerat kasus eksploitasi.