18 Orang Mengangkat Pegi Setiawan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengumumkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa 70 saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (Eki) yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Dari 70 saksi yang diperiksa, 18 di antaranya memberatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Irjen Sandi menegaskan bahwa pernyataan para saksi telah memperkuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain saksi-saksi tersebut, juga ada saksi ahli yang terlibat dalam kasus ini, seperti ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, dan ahli IT.

Penyidik Polda Jabar dikatakan telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Berkas perkara Pegi yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis pagi, 20 Juni 2024. Sandi memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan berdasarkan bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kasus ini dengan jelas.

Berkas perkara Pegi yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan telah disiapkan dengan baik setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Semua proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

MEMBACA  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Meminta Pemerintah Kota Untuk Mengatasi Banjir dengan Menggunakan Bor Penyedot Saluran Air