144 WNI Korban Sindikat TPPO di Myanmar Akan Segera Dipulangkan KBRI

Minggu, 2 November 2025 – 02:10 WIB

Jakarta, VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon akan berupaya untuk memulangkan 144 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban kejahatan perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga:


Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan Pemilu di Tanzania

“KBRI Yangon telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka,” menurut keterangan tertulis KBRI yang diterima di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.

Ratusan WNI tersebut terbagi menjadi 54 WNI yang sudah berada di area aman di luar pusat aktivitas daring ilegal serta masing-masing 45 WNI di Gate 25 dan Gate UK999. Kedua tempat tersebut adalah pusat aktivitas daring ilegal di Myawaddy.

Baca Juga:


Menko Cak Imin ‘Warning’ WNI Tak Asal Berangkat Kerja ke Kamboja

Selain itu, ditemukan juga 58 WNI lain di lokasi keempat yang masih belum memberikan data identitas dan dokumen perjalanan mereka. KBRI Yangon masih melakukan pendekatan persuasif supaya mereka segera menyerahkan data tersebut.

Menurut KBRI Yangon, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memindahkan 90 WNI yang masih berada di pusat aktivitas ilegal ke lokasi aman serta untuk penerbitan izin keluar untuk seluruh 144 WNI.

Baca Juga:


Menko Cak Imin Sebut Ada Lebih 100 Ribu WNI Bekerja di Kamboja: Makanya Ada Soto Lamongan dan Pecel Madiun

“Setelah izin diperoleh, proses pemindahan para WNI akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy-Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk pemrosesan izin masuk ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia,” kata KBRI Yangon.

MEMBACA  Kekuatan Adaptif di iOS 26 Akan Membuat iPhone Anda Lebih Cerdas dalam Pengisian Daya

KBRI Yangon juga memastikan bahwa para WNI yang tidak memiliki paspor akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mendukung proses pemulangan mereka.

Demi memastikan kelancaran proses pemulangan, KBRI Yangon memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan otoritas terkait. “Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil,” demikian KBRI Yangon.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan pelaku WNI terjadi sejak 2020, dan tercatat pula kasus yang pelakunya beraksi sampai ke Afrika Selatan.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada 20 Oktober, tidak semua dari 10.000 kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO, tetapi ada pula yang secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.

Halaman Selanjutnya

“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” kata Judha.