Selasa, 26 Agustus 2025 – 08:42 WIB
Ambon, VIVA – Polda Maluku telah periksa sekitar 18 saksi terkait kasus pembakaran rumah warga di Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca Juga :
Wakpolda Maluku: Pemicu Bentrokan Warga di Ambon Ternyata Masih Pelajar SMK
“Hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang diduga tau, melihat, atau mengalami langsung kejadian itu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin (25/8/2025).
Menurut Rositah, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid terkait tindakan anarkis yang dipicu tawuran pelajar dan mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.
Baca Juga :
Polisi Ungkap 12 Orang Tewas Selama Bentrokan Pilkada di Mulia Puncak Jaya
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi
Dia menjelaskan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku bergerak cepat setelah terima laporan dari warga yang jadi korban karena rumahnya dibakar dan dirusak. Proses penyelidikan dimulai dengan olah TKP untuk cari bukti-bukti yang kuat.
Baca Juga :
Marselino Tewas Ditikam Istri Picu Bentrokan Berdarah Dua Kelompok Warga di Nabire
“Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara penuh pihak-pihak yang terlibat dan motif dibalik tindakan anarkis ini,” ujarnya.
Selain itu, Polda Maluku menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum. Rositah juga minta masyarakat untuk tetap jaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi isu hoax yang bisa memperburuk keadaan, dan serahkan penanganan kasus ini kepada aparat.
Dari hasil olah TKP awal, tercatat ada 14 rumah warga yang hangus terbakar dan 18 lainnya rusak. Selain rumah, beberapa usaha milik warga juga ikut terdampak. (ANTARA)
Pasca Bentrok di Ambon, Korban yang Rumahnya Dibakar Massa Lapor ke Polisi
Akibat bentrokan ini, beberapa warga yang rumahnya dibakar massa datang ke Polda Maluku untuk buat laporan.
VIVA.co.id
23 Agustus 2025