Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Usep Basuki Eko, melakukan penyegelan tempat berdirinya tower telekomunikasi di Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (22/6/2024). Tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan tower tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Satpol PP Kabupaten Garut menyegel total 11 tower telekomunikasi yang tersebar di berbagai daerah di wilayah tersebut. Menurut Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, tower-tower tersebut belum melengkapi izin yang diperlukan, sehingga tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik tower sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons yang memuaskan dari pihak terkait.
Basuki menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan penyegelan setelah mendapatkan laporan adanya tower telekomunikasi tanpa izin. Meskipun telah diberikan peringatan, namun pemilik tower tidak kunjung melengkapi izinnya. Oleh karena itu, Satpol PP Garut melakukan tindakan tegas dengan menyegel tower tersebut, dan baru akan membuka segel setelah izin pendiriannya sudah lengkap.
Dukungan penuh atas tindakan tegas Satpol PP Garut dalam menyegel tower tanpa izin juga datang dari Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin. Menurut Basuki, siapapun pemilik maupun pihak yang terlibat dalam pembangunan tower tersebut akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Basuki menekankan bahwa pemilik tower yang melanggar peraturan akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Hukuman akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali.
Saat ini, Satpol PP Kabupaten Garut terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tower telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan peraturan yang telah ditetapkan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News