Kamis, 01 Februari 2024 – 19:54 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benoa telah mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial BSL, 27 tahun, setelah dilaporkan oleh pengurus kapal ikan di salah satu perusahaan perikanan di Pelabuhan Benoa yang bernama Iyan.
BSL diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.
“Ya, dia telah diamankan setelah korban melapor pada Senin, 22 Januari 2024,” kata Kapolsek Benoa, Kompol Wayan Sueca.
Menurut Kompol Wayan Sueca, kejadian ini bermula ketika korban, Iyan, bertemu dengan pelaku BSL di dermaga barat Pelabuhan Benoa pada 21 Januari 2024.
Korban mengajak pelaku untuk bekerja sebagai ABK kapal ikan.
Kemudian, korban dan pelaku sepakat untuk bekerja bersama.
Akhirnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban untuk dibagikan kepada calon ABK lainnya dan membeli keperluan selama di laut.
Tindakan BSL, seorang ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa, benar-benar terlalu, uang sebesar Rp 25 juta yang diminta tidak pernah kembali, lihat apa yang terjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News