Boyamin melaporkan bukti terkait Kaesang ke KPK, namun kali ini tentang Gibran

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah mengajukan bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Boyamin menyerahkan dokumen MoU antara Pemkot Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021 terkait isu penerimaan fasilitas privat jet oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, dari perusahaan e-commerce. Menurut Boyamin, perusahaan yang sama juga pernah bekerjasama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait pengembangan UKM di Solo. Boyamin berharap KPK dapat menelusuri dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang dan menegaskan pentingnya Kaesang untuk segera memenuhi panggilan KPK dan menjelaskan semua hal terkait isu ini.

Langkah Boyamin ini merupakan respons terhadap keinginan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang akan menyelidiki dugaan gratifikasi terkait fasilitas pesawat yang diterima oleh Kaesang. Boyamin menekankan pentingnya transparansi dalam hal ini dan menyerukan agar Kaesang segera memberikan klarifikasi terkait penerimaan fasilitas tersebut. Dengan demikian, KPK dapat melakukan langkah yang diperlukan jika ada dugaan gratifikasi yang terjadi.

MEMBACA  Membuat Istri dan Pacar Bahagia, Ini Pilihan Mobil Baru dengan Gaji UMR