Polda Banten’s Criminal Investigation Unit Arrests 15 Subsidized Fuel Mafia Members
Ditreskrimsus Polda Banten Menangkap 15 Anggota Mafia BBM Bersubsidi

Kamis, 01 Februari 2024 – 10:33 WIB

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers mengenai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 15 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Para pelaku yang diamankan ini memiliki inisial ES (31), RJ (32), OA (58), LR (31), MK (35), NH (52), AY (20), DN (23), SP (49), AH (52), GN (31), BB (49), SR (30), dan SN (51).

Wadir Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa 15 pelaku yang ditangkap terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“BBM bersubsidi yang disalahgunakan adalah jenis Solar dan Pertalite,” ujar AKBP Wiwin, Rabu (31/1).

Wiwin menjelaskan bahwa para pelaku membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan surat rekomendasi yang biasa digunakan oleh para petani dan nelayan.

“BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi,” tambahnya.

Selain menangkap belasan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sepuluh mobil, tujuh sepeda motor, 2.343 liter Solar, 5.471 liter Pertalite, dan lain sebagainya.

“Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun,” jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Kepuasan dengan Widodo mencerminkan kepercayaan publik: pejabat