Peraturan KepmenPANRB Tentang PPPK Paruh Waktu, Termasuk Guru, Namun Belum Jelas

jpnn.com – JAKARTA – Tiga KepmenPANRB mengenai pengadaan atau seleksi PPPK 2024, semuanya mengatur hal terkait non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paru Waktu atau PPPK Part Time.

Diketahui, tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring, Jumat (23/8), sudah menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Aba, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.

Mari, kita lihat aturan mengenai PPPK Paruh Waktu di tiga KemenPAN-RB.

Tiga KemenPAN-RB yang sudah terbit semuanya mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Menteri berusaha untuk memperkuat kerjasama ekonomi Indonesia-Vietnam