Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” menjadi trending topic di media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Tagar ini muncul sebagai respons terhadap rapat Panitia Kerja (Panja) DPR setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 WIB, sudah terdapat 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”.
Beberapa tokoh seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, serta artis seperti Ferdy Nuril, Bagas Hindia, dan Kunto Adji turut mendukung tagar “Peringatan Darurat” di media sosial masing-masing.
Baleg DPR RI membentuk Panja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada sebagai respons terhadap putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Dalam rapat marathon yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari, Baleg DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada.
Ada dua isu utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan draf RUU Pilkada. Pertama, terkait batas usia minimal calon kepala daerah. Mayoritas fraksi di Panja sepakat untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, calon walikota, dan wakil walikota minimal berusia 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua adalah syarat pencalonan bagi partai politik. Panja sepakat untuk membagi menjadi dua kelompok, yakni partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Pasal 40 yang diatur dan disepakati dalam Panja mengenai ketentuan ini.
(cip)