Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi magang oleh pelaku berinisial S di Pengadilan Agama Kudus, Jawa Tengah.
Para korban yang magang di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA itu merupakan mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Siti Alosh Farchaty, terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non-hakim yang merupakan mitra.
Pihak PA Kudus pun mengaku telah memanggil korban dan pelaku, serta berkordinasi dengan pihak kampus tempat korban belajar.
Mengetahui kasus itu, Sahroni meminta PA Kudus melakukan beberapa langkah agar kejadian itu tidak terulang lagi. Selain itu, memastikan adanya kordinasi yang baik dengan kepolisian jika memang diperlukan.
“Ini memalukan sekali dan mencoreng nama institusi. Karenanya menurut saya, sangat penting agar PA bersikap kooperatif dalam menyikapi dugaan kasus ini,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/8).
Dia melihat sejauh ini tindakan pihak PA Kudus sebagai respons adat dugaan pelecehan seksual itu sudah bagus, seperti memanggil pelaku hingga membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.
“Selanjutnya PA harus memastikan bahwa pelaku ditindak tegas, kalau memang perlu ke polisi, koordinasikan dengan sangat baik agar jangan sampai mencoreng nama institusi,” tutur legislator Partai NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni soroti kasus mediator di Pengadilan Agama Kudus diduga melecehkan mahasiswi magang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News