Laporan DPC PKB Jakarta Utara kepada Lukman Edy ke Polisi

Kamis, 8 Agustus 2024 – 22:35 WIB

Jakarta, VIVA – Gelombang pelaporan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy belum berakhir. Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan laporannya diterima dengan Nomor: LP/B/1201/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/ POLDA METRO JAYA.

Baca Juga :

Puji Khofifah Penuhi Syarat jadi Pemimpin, Wakil Rais Aam PBNU: Beliau Diterima Rakyat

Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Jakarta Utara, selaku pihak yang melaporkan menilai apa yang disampaikan Lukman Edy lewat media massa dan sosial media, setelah dipanggil oleh pansus tim lima PBNU, dinilai sebagai sesuatu yang menyakiti perasaan kader PKB di seluruh Tanah Air.

“Kami tidak bisa terima terhadap tuduhan Lukman Edy, yang mengatakan pengurus PKB telah meninggalkan Nahdliyin. Sebab, semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga Nahdliyin. Bahkan, sejak awal berdiri hingga hari ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Jakarta Utara, Nurhasan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga :

Waketum PKB Sentil Gus Choi: Pengurus Nasdem Ngapain Ikut Obok-obok PKB?

Dpc pkb jakut

Photo :

VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Nurhasan menyebut, Lukman Edy telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebab, dalam pernyataannya dia mengatakan kalau bahwa dalam usia 26 tahun, PKB telah menyimpang dari ruh perjuangan. PKB pun dituduh sudah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Hingga dituding telah menghapus peran dewan syura serta semakin jauh dari nilai yang diwariskan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga :

Nasib Ketua DPC PKB Tapanuli Utara dan Anaknya Caleg Terpilih Usai Aniaya Sopir Travel

“Kami beranggapan apa yang disampaikan Lukman Edy, nyata telah melukai perasaan para pengurus, kader, dan PKB sebagai institusi politik warga Nahdliyin,” katanya.

MEMBACA  Anak Presiden Serbia Ingin Terlibat dalam Kerusuhan Suporter, Pengawalnya Kesulitan

Sebagai contoh, lanjutnya, kalau di pusat sahabat-sahabat legislator PKB memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Pesantren maupun dana abadi pesantren. Kemudian, di daerah-daerah kader PKB berjuang meloloskan Perda Pesantren. Semisal, di Jawa Timur ada program bea siswa madrasah diniyah dalam APBD.

“Di Jakarta ini kami konsen memperjuangkan agar dana hibah untuk PWNU di Jakarta dinaikkan. Kami juga turut memperjuangkan insentif untuk guru ngaji dan DKM Masjid di DKI Jakarta, melalui dana hibah APBD DKI Jakarta. Itu semua untuk warga DKI Jakarta, yang mayoritas adalah Nahdliyin. Jadi apa yang dituduhkan Lukman Edy bahwa PKB meninggalkan Nahdliyin, itu tidak bisa diterima akal sehat,” ujar dia.

Maka dari itu, atas perbuatan Lukman Edy, konstituen PKB yang tadinya telah merasa aman dan damai setelah penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu kini jadi terusik. Sebab, kata Nurhasan, ada unsur adu domba antara PKB dan PBNU yang dilakukan oleh Lukman Edy.

“Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy kembali dipolisikan. Kali ini, Lukman dilaporkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan masih terkait konflik PKB dan PBNU. Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menyebut kalau pernyataan Lukman dinilai sudah mencemarkan nama baik PKB. Sehingga, langkah hukum ditempuh atas inisiatif DPW PKB.

“Lukman Edy tidak perlu tabayyun karena enggak ada niat baik ke PKB,” kata dia pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Untuk diketahui, Lukman dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai. Adapun, dasar pelaporan yakni ucapan Lukman yang dianggap sebagai ujaran kebencian serta pencemaran nama baik ke pimpinan juga institusi.

MEMBACA  Empat Versi Setan Membujuk Manusia

“Melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri, tertanggal Senin 5 Agustus 2024. Kata Cucun, merujuk aturan yang ada PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga, dia menegaskan tak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB, juga sebaliknya.

“Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB. Kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing,” kata dia..

Halaman Selanjutnya

“Di Jakarta ini kami konsen memperjuangkan agar dana hibah untuk PWNU di Jakarta dinaikkan. Kami juga turut memperjuangkan insentif untuk guru ngaji dan DKM Masjid di DKI Jakarta, melalui dana hibah APBD DKI Jakarta. Itu semua untuk warga DKI Jakarta, yang mayoritas adalah Nahdliyin. Jadi apa yang dituduhkan Lukman Edy bahwa PKB meninggalkan Nahdliyin, itu tidak bisa diterima akal sehat,” ujar dia.