Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk mengganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terdampak oleh pembangunan Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam sebuah pernyataan yang diterima di sini pada hari Sabtu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencatat bahwa pemerintah telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari pejabat dari kementeriannya, Otoritas IKN (OIKN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendistribusikan dana kompensasi.
“Tim tersebut telah dikirim,” katanya.
Hadimuljono, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas OIKN, menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Nusantara menetapkan bahwa mereka yang terdampak oleh pembangunan dapat memilih antara kompensasi atau relokasi.
“Kami akan menanyakan kepada masyarakat apa pilihannya. Ini menunjukkan kepedulian kami yang tulus terhadap kepentingan mereka. Saya juga telah meminta Ibu Menteri Keuangan izin untuk memungkinkan Kementerian PUPR membayar (kompensasi) di sana (di IKN) untuk membantu OIKN,” katanya.
Terkait berita: Presiden dorong kebijakan berbasis masyarakat dalam penyelesaian tanah IKN
Dia menyatakan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mengganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Seksi 6A dan Seksi 6B jalan tol IKN dan proyek pengendalian banjir Sungai Sepaku.
OIKN telah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan ibu kota masa depan Indonesia tanpa merugikan penduduk setempat, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selama pertemuan di Istana Garuda Nusantara pada 29 Juli, presiden meminta para ajudannya untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan kota tersebut.
“Perlu diprioritaskan partisipasi masyarakat dalam pembangunan IKN. Kita tidak bisa membiarkan masyarakat merasa terpinggirkan atau memaksa penggusuran pada mereka,” kata Hadimuljono mengutip pernyataan Jokowi setelah pertemuan tersebut.
Berita terkait: Presiden tunjuk menteri PUPR untuk menyelesaikan masalah status tanah di IKN
Translator: Aji C, Tegar Nurfitra
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024