Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak adalah kunci untuk mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) bagi orang dengan disabilitas mental di Indonesia.
“Tantangan dalam penegakan hak asasi manusia, khususnya bagi orang dengan disabilitas mental, tetap menjadi isu yang harus diatasi,” kata Direktur Jenderal HAM Kementerian tersebut, Dhahana Putra, di sini pada Jumat.
Indonesia, sebagai negara hukum, menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam Konstitusi, tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa P5 HAM telah diintegrasikan dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Kedua rencana tersebut mencakup program-program yang bertujuan untuk memberdayakan orang dengan disabilitas mental dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi.
Kebijakan inklusif dan tindakan nyata adalah kunci untuk melawan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas, kata Putra.
“Langkah-langkah yang diambil saat ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih baik bagi semua warga,” tambahnya.
Berita terkait: Kementerian merinci instrumen perlindungan hak penyandang disabilitas mental
Berita terkait: Menteri memerintahkan pembebasan orang yang terikat dengan disabilitas mental
Berita terkait: Kementerian memfasilitasi penyandang disabilitas dalam vaksinasi COVID-19
Penerjemah: Agatha V, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024