Memetakan dorongan kolektif untuk mengakhiri perjudian online

Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memerangi perjudian online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian online, sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024. Meskipun satuan tugas ini dibentuk pada bulan Juni 2024, pemerintah telah melakukan upaya untuk memberantas perjudian online sejak lama. Pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lintas lembaga bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online dengan membuatnya lebih terintegrasi dan terkoordinasi, dari hulu hingga hilir. Satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan melibatkan pejabat dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Juga melibatkan kementerian dan lembaga lain, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Satuan tugas telah menetapkan tiga tugas utama, termasuk menangani rekening bank yang dicurigai digunakan untuk menyimpan uang yang diperoleh dari aktivitas perjudian online berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada bulan Juni, berdasarkan pengumpulan data PPATK, satuan tugas memblokir sekitar 4 hingga 5 ribu rekening bank yang dicurigai digunakan untuk transaksi perjudian online. Jika tidak ada permohonan atau keberatan dalam waktu 30 hari, aset dari rekening-rekening tersebut dapat disita oleh negara. Rekening-rekening tersebut diblokir selama 20 hari, setelah itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan. Pada awal Juli, OJK mengumumkan bahwa bank telah memblokir 6.056 rekening bank yang diduga digunakan untuk perjudian online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta bank untuk menutup rekening dengan file identifikasi pelanggan (CIF) yang sama. Beberapa bank besar juga telah menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan perjudian online. Seiring dengan instruksi dari satuan tugas dan OJK, sejumlah bank membekukan rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian online. BRI, misalnya, mengatakan bahwa mereka memblokir 1.049 rekening yang diduga terkait dengan perjudian online dalam periode Juli 2023 hingga Juni 2024. BNI juga memblokir 214 rekening yang terkait dengan perjudian online dari Januari 2023 hingga Juni 2024. Untuk pemberantasan perjudian online, tugas selanjutnya adalah mengambil tindakan tidak hanya terhadap rekening bank yang terkait dengan aktivitas perjudian online, tetapi juga orang yang terlibat dalam perdagangan rekening bank untuk tujuan perjudian online. Memberikan detail tentang perdagangan rekening bank, Menteri Tjahjanto mengatakan bahwa para pelaku memikat orang untuk membuka rekening bank, yang kemudian diserahkan kepada kolektor dan kemudian dijual. Kegiatan ilegal ini meresahkan masyarakat tidak hanya karena menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga memengaruhi masyarakat secara sosial dan psikologis. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memblokir konten perjudian online tidaklah cukup. Aliran kompleks transaksi perjudian online juga harus diperiksa lebih lanjut untuk membatasi aktivitas para pelaku. Upaya dari industri perbankan OJK telah meminta bank untuk melakukan profilisasi dan memasukkan data tentang rekening bank yang terkait dengan transaksi perjudian online ke dalam Sistem Informasi Pencegahan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dengan cara ini, data dapat diakses oleh lembaga layanan keuangan. Sebagai langkah reaktif-preventif, ini, menurut pengamat perbankan Arianto Muditomo, dapat membantu mencegah penggunaan rekening yang sama untuk pelanggaran selanjutnya, tetapi tidak akan menghentikan para pelaku dari menggunakan rekening yang berbeda dan/atau rekening dari bank/non-bank lainnya. Dia mencatat bahwa, selain memblokir rekening bank, penyelidikan ke lapisan berikutnya harus dilakukan, yaitu menentukan dari rekening bank mana dan ke rekening bank mana transaksi dilakukan. \”Pemblokiran dapat dilakukan tidak hanya pada tingkat rekening, tetapi juga pada pengembangan daftar pantau terhadap orang atau pihak yang melakukan transaksi,\” jelasnya. Terkait dengan hal ini, OJK telah meminta bank untuk melakukan beberapa langkah penguatan, salah satunya adalah memperkuat fungsi unit kerja dalam melaksanakan program Pencegahan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sehingga dapat memberantas kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online. Secara umum, baik dari sisi penerbit maupun sisi pemilik akun, ada beberapa prosedur untuk mengurangi risiko transaksi perjudian online, salah satunya adalah kolaborasi/akuisisi/proses pemeriksaan due diligence onboard, yaitu ‘kenali pelanggan Anda’ (KYC) di sisi penerbit dan ‘kenali pedagang Anda’ (KYM) di sisi pemilik akun. Deteksi dan identifikasi lebih lanjut dilakukan melalui pengamatan transaksi yang dicurigai dan kemudian dilanjutkan dengan memastikan perlindungan/kekuatan hukum. Meskipun bank sedang gencar-gencarnya dalam melakukan KYC, menentukan niat setiap pelanggan yang membuka rekening bank bisa sulit. Ada juga ancaman potensial dari deepfake, yang dapat digunakan untuk membuka rekening bank digital. Direktur utama Krom Bank, Anton Hermawan, mengakui hal ini sebagai kemungkinan. Krom Bank juga telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap ancaman pemanfaatan deepfake. Hermawan mengatakan bahwa ia percaya bahwa bank perlu sepakat tentang jenis pola transaksi anomali mana yang dapat dikategorikan sebagai transaksi perjudian online. Salah satunya adalah melihat nilai transaksi dan seberapa sering para pelaku melakukan transfer, dijelaskan. Kriteria-kriteria ini harus jelas sehingga dapat disepakati bersama melalui aturan tertulis. Bank Mandiri juga sedang mengintegrasikan langkah-langkah untuk mengidentifikasi rekening bank yang digunakan untuk perjudian online, mulai dari web crawling hingga menganalisis transaksi yang anomali. Bank Mandiri menggunakan teknologi analisis algoritma canggih (intelijen ancaman siber eksternal) pada data keamanan siber yang diperoleh dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi situs perjudian online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas bank. Penggunaan teknologi informasi untuk identifikasi transaksi perjudian online diharapkan dapat dioptimalkan terus-menerus oleh bank. Kepala pengawasan perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penggunaan sistem IT akan menjadi langkah utama untuk memberantas perjudian online mengingat banyak transaksi ilegal terjadi setiap hari melalui rekening bank. Untuk memeriksa perdagangan rekening bank, bank telah diminta untuk memperkuat upaya untuk membendung kegiatan ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban pemilik rekening bank. OJK memperingatkan masyarakat bahwa pemilik rekening bank yang melakukan perdagangan rekening menghadapi risiko hukum. Individu tersebut berpotensi bertanggung jawab atau dianggap mendukung perjudian online. Selain upaya untuk memberantas perjudian online dengan keterlibatan aktif bank, pemerintah tidak boleh melupakan rute transaksi lainnya, seperti e-wallet, karena transaksi perjudian online sering melibatkan jumlah kecil dan penarikan uang yang langsung. Saat ini, rekening yang disediakan oleh bank dan perusahaan fintech, termasuk e-wallet, dapat dibandingkan dari segi fungsi dan variasi transaksi. Untuk itu, langkah-langkah mitigasi, pemantauan, penyelidikan, dan penyelesaian terkait perjudian online harus dilakukan dengan tata kelola dan aturan yang sama. Terkait dengan hal ini, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga telah menyoroti langkah-langkah pencegahan untuk mencegah dan mengantisipasi praktik perjudian online. Ketua Aftech Pandu Sjahrir mengatakan bahwa asosiasi telah merancang beberapa strategi, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses KYC dan penilaian kredit. Implementasi teknologi sistem deteksi kecurangan (FDS) juga merupakan langkah penting yang diambil oleh asosiasi. Aftech dan para anggotanya juga terus memantau dan menutup rekening dompet digital yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Melalui upaya yang diambil oleh para pemangku kepentingan bersama dengan lembaga layanan keuangan, diharapkan rantai transaksi perjudian online dapat diputus. Meskipun ini tidak akan menjadi tugas yang mudah, masyarakat menantikan hasil positif dari kerja keras satuan tugas dan lembaga lainnya dalam memberantas perjudian online. Berita terkait: Kapolri Indonesia bersumpah akan melacak para raja perjudian onlineBerita terkait: Satuan tugas membatasi akses ke perjudian online sebesar 50 persen: Menteri

MEMBACA  Mahasiswa di Bima Melaporkan Oknum Rektor dan Dosen yang Meneror