Putusan ICJ membantah argumen Israel tentang Palestina: Kementerian Luar Negeri

\”Keputusan terbaru ICJ berarti bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di wilayah Tepi Barat Sungai Yordan dan Jalur Gaza,\” kata Jakarta (ANTARA) – Opini hukum terbaru Pengadilan Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum dari tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki telah membantah argumen Israel atas pendudukan mereka, menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Direktur Jenderal Urusan Asia-Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani menyatakan bahwa Israel secara gigih mengklaim hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai pembenaran untuk mengendalikan wilayah yang seharusnya milik Palestina.

\”Israel selalu menyajikan argumen hukum yang kuat (untuk membenarkan tindakannya). Putusan ICJ secara efektif membantah argumen Israel,\” ujar Jailani dalam konferensi pers di sini pada hari Senin.

Beliau menyoroti opini hukum ICJ, dengan karakter persuasif dan otoritas substansialnya, sebagai penting untuk mengklarifikasi situasi hukum di Palestina.

Melalui opini hukum tersebut, pengadilan internasional telah menyatakan Israel sebagai kekuatan pendudukan di Gaza dan Tepi Barat, membatalkan pembenarannya untuk mengendalikan tanah dan membuat kehadirannya ilegal.

Pengadilan juga menemukan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dengan menganneksasi tanah yang seharusnya milik Palestina melalui kekerasan dan diskriminasi.

Dengan demikian, Israel sekarang terpaksa untuk menghentikan kehadiran dan pendudukannya di Tepi Barat dan Jalur Gaza, ujar Jailani.

\”Keputusan terbaru ICJ berarti bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di wilayah Tepi Barat Sungai Yordan dan Jalur Gaza,\” tandas direktur jenderal tersebut.

Melalui putusannya pada Jumat (19 Juli), ICJ menyimpulkan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah tidak sah dan aktivitas pemukimannya di sana merupakan pelanggaran hukum internasional dan norma-norma hak asasi manusia.

MEMBACA  Indonesia, Kamboja menjajaki kerjasama untuk memberantas perjudian online

Menurut putusan yang dibacakan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam, tindakan Israel merupakan \”de facto\” aneksasi wilayah Palestina, yang mendiskriminasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengadakan sidang pada 19-26 Februari 2024, tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Selama sidang, perwakilan dari lebih dari 50 negara, serta Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Uni Afrika, menyampaikan pernyataan.

Berita terkait: Israel harus mengakhiri pendudukannya di Palestina: Menteri Luar Negeri

Berita terkait: RI menyambut baik pendapat ICJ tentang kebijakan Israel di Palestina yang diduduki

Penerjemah: Yashinta Difa P, Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024