Israel harus mengakhiri pendudukannya di Palestina: Menteri Luar Negeri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina, mengikuti resolusi hukum historis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Internasional (ICJ) pada Jumat (19 Juli).

Berdasarkan resolusi ICJ, Indonesia menekankan bahwa Israel harus menghentikan pembangunan permukiman ilegal dan segera evakuasi semua penduduk Yahudi.

Israel juga bertanggung jawab atas reparasi berupa restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak tahun 1967 dan memperbolehkan semua warga Palestina yang diusir dari rumah mereka untuk kembali.

“Sejalan dengan resolusi hukum tersebut, Indonesia mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan Pengadilan untuk mengambil langkah yang tepat untuk mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ujar Marsudi dalam pernyataan tertulis dari kantornya pada hari Minggu.

Dalam resolusi hukum ini, Pengadilan telah menegakkan aturan berdasarkan ketertiban internasional dengan menentukan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.

“Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Pengadilan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang dihasilkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Penetapan resolusi hukum Pengadilan dianggap sebagai langkah pertama menuju kemerdekaan Palestina yang lengkap.

“Resolusi hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan rakyat Palestina,” ujar menteri tersebut.

Faktanya, Israel masih merupakan kekuatan pendudukan di wilayah Palestina yang diduduki bersama dengan pelanggaran yang terus berlangsung, menurut ICJ.

Marsudi menyebutkan bahwa Palestina, khususnya mereka di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia sekali lagi meminta Israel untuk bertanggung jawab sebagai kekuatan pendudukan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki, sejalan dengan keputusan resolusi hukum Pengadilan,” tegasnya.

MEMBACA  HNW Meminta Menteri Luar Negeri Retno Untuk Memperkuat Upaya Agar Kejahatan Israel Dapat Dikenai Sanksi

Secara paralel, Indonesia akan mengundang komunitas internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti resolusi hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Berita terkait: RI menyambut pendapat ICJ tentang kebijakan Israel di Palestina yang diduduki

Berita terkait: Indonesia mengutuk pembantaian Israel di kamp pengungsi Gaza

Berita terkait: Kalla menyampaikan dukungan Indonesia, belasungkawa kepada Palestina

Penerjemah: Yashinta Difa P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024