Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) telah mengeluarkan panduan resmi mengenai ospek atau masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PPKMB).
PPKMB bertujuan untuk membekali mahasiswa baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar mereka siap untuk menempuh pendidikan di universitas. Kemendikburistek berharap melalui panduan ini, tidak ada tindakan perundungan, kekerasan fisik atau psikis, maupun bentuk kekerasan lainnya.
Informasi yang diberikan kepada mahasiswa baru selama PPKMB antara lain:
1. Semangat kebangsaan
PPKMB akan membangun kesadaran mahasiswa baru terhadap kebangsaan, negara, bela negara, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Pengenalan universitas
PPKMB akan memperkenalkan sistem pembelajaran dan kehidupan civitas akademika di kampus, serta nilai-nilai dasar pendidikan dan tridarma perguruan tinggi.
3. Karakter intelektual
PPKMB bertujuan untuk membentuk karakter mahasiswa yang cerdas, dewasa, anti kekerasan seksual, anti perundungan, anti narkoba, anti korupsi, berbudaya, bermartabat, dan inspiratif.
4. Menjadi generasi unggul
PPKMB dirancang untuk menjadikan mahasiswa sebagai generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab.
5. Pembelajaran seumur hidup
PPKMB akan menciptakan mahasiswa yang lincah, tangguh, dan siap untuk pembelajaran sepanjang hayat.
Materi kegiatan PPKMB 2024 meliputi:
1. Kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara.
2. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
3. Perguruan tinggi di era digital dan revolusi industri.
4. Pengembangan karakter mahasiswa.
5. Muatan lokal perguruan tinggi.
Ketentuan Pelaksanaan PPKMB antara lain:
1. Penyampaian materi PPKMB bisa dilakukan dengan metode hybrid atau luring sesuai kondisi perguruan tinggi.
2. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran yang menarik dan interaktif.
3. Tempat penyelenggaraan kegiatan PPKMB adalah di kampus.
4. Kegiatan berlangsung 2-6 hari dengan jam operasional antara pukul 07.00 hingga 16.30 waktu setempat.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam panduan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perguruan tinggi masing-masing.