Polisi Papua menyita 394 paket ganja

Polisi Papua menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, yang diduga berasal dari sindikat Papua-Papua Nugini, selama razia di Kabupaten Jayapura, Papua, pada hari Rabu, 17 Juli.
Polisi setempat menyita 394 bungkus ganja dari para tersangka, yang diidentifikasi sebagai NJDM, IT, dan TT, Kepala Direktorat Narkoba Polda Papua, Komisaris Besar Alfian, menyatakan di sini pada Sabtu.
Bungkus ganja diselundupkan dari PNG ke provinsi Indonesia bagian timur Papua, katanya, menambahkan bahwa petugas polisi bisa menangkap para tersangka berkat informasi dari warga.
Alfian mengatakan dua tersangka pengedar yang ditangkap di Desa Toladan adalah warga PNG, sementara orang lain yang ditangkap di Jembatan Pojok di Kecamatan Sentani adalah warga Indonesia.
NJDM mengakui telah memperoleh bungkus ganja dari tiga warga PNG, yang diidentifikasi sebagai IT, TT, dan M, kata Alfian, menambahkan bahwa M, namun, berhasil lolos dari razia polisi.
Perbatasan Indonesia-PNG tetap rentan terhadap kegiatan kriminal lintas batas, termasuk peredaran ganja.
Pada dini hari Kamis, 21 Maret 2024, petugas polisi Papua menangkap dua warga PNG karena diduga menyelundupkan 51 bungkus ganja dari negara mereka ke Papua.
Mereka ditangkap sekitar pukul 2:15 pagi waktu setempat di lingkungan Hamadi Hanurata Kecamatan Jaya Selatan, Kota Jayapura.
Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai Junior Lenga dan Rindox, membawa 51 bungkus ganja yang mereka sembunyikan dalam empat karung beras.
Penyidik polisi menemukan bahwa Junior Lenga berada dalam daftar pantauan prioritas polisi kota Jayapura, karena ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura ketika dipenjara dalam kasus penyelundupan narkoba.
Pada 22 Maret 2021, petugas polisi di Papua juga menangkap seorang warga PNG karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas batas.
Personel polisi menyita lima karung ganja dari tahanan itu, bernama Gadafi Kuentaw Waropo, 18 tahun.
Dia ditangkap di Pulau Many Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, setelah penangkapan Beny Toway Waropo, 28 tahun.
Untuk melawan operasi peredaran narkoba lintas batas, Polisi PNG di Provinsi West Sepik mencari kolaborasi dengan polisi Indonesia di Papua.
Sebanyak 110 warga PNG sedang dijatuhi hukuman dalam kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Doyo di Kabupaten Jayapura.
Pedagang narkoba domestik dan lintas negara memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan penggunaan narkoba yang luas.
Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun (sekitar US$4,2 miliar), dengan jumlah kasus penyelundupan narkoba terus meningkat.
Survei bersama yang dilakukan oleh BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia lebih dari 3,4 juta.

MEMBACA  Orangutan Sumatra, Binatang liar yang Dapat Mengobati Diri Sendiri dengan Tanaman Obat