Tangkap Buron Korupsi Bank Jambi di Denpasar, Tindakan Tersangka Merugikan Negara

Sabtu, 20 Juli 2024 – 11:48 WIB

Buron LD (tengah) ditangkap Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejati Bali di kawasan Denpasar, Bali, Jumat kemarin (19/7). Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

bali.jpnn.com, DENPASAR – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Kejati Bali berhasil menangkap seorang buron kasus korupsi Bank Jambi berinisial LD di Kota Denpasar.

LD yang terlibat korupsi gagal bayar medium term note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) Bank Jambi periode 2017-2018 tertangkap Jumat (19/7) kemarin pukul 09.50 WITA.

“Saat ditangkap tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar,” kata Kasipenkum Kejagung RI Harli Siregar dilansir dari Antara.

Kejati Jambi melakukan penyidikan kasus korupsi gagal bayar medium term note atau surat berharga berbasis utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Jambi tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022.

Penyidikan tersebut berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

LD adalah Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia) dan anak dari Leo Candra selaku Komisaris Utama, Pemegang Saham sekaligus pemilik PT SNP.

LD merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi.

Ulah LD dkk menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 310 miliar.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Kejati Bali berhasil menangkap seorang buron kasus korupsi Bank Jambi berinisial LD di Kota Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

MEMBACA  Timnas AMIN Menyatakan Pertemuan Prabowo dengan Surya Paloh Sebagai Hal yang Biasa