PATHI Membela Pernyataan Jokowi Tentang Bolehnya Presiden Berkampanye

Kamis, 25 Januari 2024 – 10:49 WIB

Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com – JAKARTA – Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden maupun menteri boleh berkampanye pada pelaksanaan pemilu.

Menurut deklarator PATHI Yudo Prihartono, presiden tidak melanggar hukum dan etika terkait pernyataannya tersebut.

Yudo menyatakan pandangannya merespons pendapat pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang sebelumnya menilai pernyataan Joko Widodo melanggar hukum dan etika.

Yudo lantas merujuk ketentuan pasal 28 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 23 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara khusus pasal 281 UU Pemilu.

Menurutnya, ketentuan pasal 282 UU Pemilu secara hukum harus dibaca secara sistematis dengan ketentuan Pasal 281 UU Pemilu.

Pasal 282 UU Pemilu mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Sementara Pasal 281 UU Pemilu telah mengecualikan, di mana diatur presiden, menteri dan kepala daerah dapat diikutsertakan dalam kampanye pemilu dengan segala ketentuan terkait.

Yudi menegaskan bahwa kampanye pemilu sudah pasti merupakan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Rayakan Hari Presiden dengan Diskon 15% Situs Luas dari WelleCo