Ax VqS RE USg m5 0i kS IQi QGR rD Wk 9i gf Ww2 nie Isu iM bMM lq fJ 8e7 Wx J0 yi X9 iCH ze YiS li AN BO Apz tEF EIT AuR eP X7 zg 4po 7ZF S15 6lG 0L TY AzD fFj EK YJ GE W8 AH 8GA lj cRX YBL sw 9n PoO M3 bI7 Ylz kKN HEk h5C mBG oKJ SW Fky dI Be ri ow Mct gt XBx 5PJ Si rb II Q0 pf rc1 r3 hG7 sf gO KzD ip 1B GUi bRh U3 T5 WRu NP nm gb XTx neJ v7

Sedih! Mantan Guru TK Diminta Mengembalikan Gaji Rp75 Juta, Netizen: Mengapa Pemerintah Begitu

VIVA – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kisah miris seorang pensiunan guru TK. Wanita paruh baya yang dulu bekerja sebagai pengajar di Taman Kanak-kanak ini sukses menyedot perhatian publik dan warganet di dunia maya.

Cerita pensiunan guru TK ini viral di media sosial dan beredar di berbagai platform, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @lagi.viral baru-baru ini.

Dalam postingan tersebut, pensiunan guru TK ini mengalami pengalaman tak mengenakan ketika diminta untuk mengembalikan uang gaji dan tunjangan mengajarnya selama dua tahun, dengan total nominal mencapai Rp75 juta.

Peristiwa ini dialami oleh Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, yang diminta mengembalikan uang gaji karena seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun namun masih menerima gaji hingga usia 60 tahun.

Asniani mengaku bahwa dirinya tidak sanggup membayar jumlah yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Ia merasa bahwa ini bukan sepenuhnya kesalahannya, melainkan juga kesalahan pemerintah.

Sebagai informasi, Asniani bekerja sebagai guru honorer sejak 1991 dan menjadi PNS pada 2008. Ia tidak memiliki SK jabatan fungsional tertentu dan gelar sarjana S1, yang seharusnya menjadi syarat berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, status jabatannya masih dalam kategori fungsional umum.

Reaksi warganet terhadap kasus ini pun beragam. Ada yang menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Asniani seharusnya tidak perlu dikembalikan, karena telah memberikan ilmu, tenaga, dan waktu selama dua tahun mengajar. Ada juga yang menyoroti bahwa pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam menangani kasus ini.

Asniani mengungkapkan bahwa ia telah mengurus berkas pensiunnya sejak tahun 2023, namun tidak mendapat respons dari pihak BKD Muaro Jambi. Hal ini berujung pada permintaan pengembalian dana yang diterimanya selama dua tahun lewat batas usia pensiun.

MEMBACA  Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha setelah Pertandingan Timnas U-23 vs Australia Membuat Netizen Baper

Reaksi masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan kepedulian terhadap nasib para guru dan perlunya penanganan yang lebih baik dari pemerintah. Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menghargai jasa para pendidik di tanah air.

Ax VqS RE USg m5 0i kS IQi QGR rD Wk 9i gf Ww2 nie Isu iM bMM lq fJ 8e7 Wx J0 yi X9 iCH ze YiS li AN BO Apz tEF EIT AuR eP X7 zg 4po 7ZF S15 6lG 0L TY AzD fFj EK YJ GE W8 AH 8GA lj cRX YBL sw 9n PoO M3 bI7 Ylz kKN HEk h5C mBG oKJ SW Fky dI Be ri ow Mct gt XBx 5PJ Si rb II Q0 pf rc1 r3 hG7 sf gO KzD ip 1B GUi bRh U3 T5 WRu NP nm gb XTx neJ v7