Kamis, 4 Juli 2024 – 13:51 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tindakan asusila.
Baca Juga :
Sosok CAT, Anggota PPLN Den Haag yang Jadi Korban Asusila Ketua KPU Hasyim
Lalu, begini respon Afifuddin ketika ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI gantikan Hasyim Asy’ari.
“Dengan membaca Innalillahi wa inna ilaihi rojiun dan Bismillahirrahmanirrahim, teman-teman Anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca Juga :
DPR Sebut Secara Mekanisme Iffa Rosita Akan Gantikan Hasyim Asy’ari
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Tentu saja, Afif menyadari menjadi Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim bukan merupakan hal yang mudah. Namun, dia menegaskan roda organisasi KPU akan tetap berjalan dengan baik dan kompak.
Baca Juga :
Petinggi Gerindra Sebut Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Rawan Bermasalah
“Insya Allah pasca rapat atau pertemuan pleno tadi, kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Kami sudah melakukan rapat pleno terkait dengan langkah-langkah keorganisasian, salah satunya memutuskan pelaksanaan tugas dari Ketua Komisi Pemilihan Umum,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024.
Adapun, kata dia, hasil pleno sepakat menyodorkan nama Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum KPU RI.
“Hasil pleno sudah mengusulkan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Mochammad Afifudin untuk menjadi pelaksana tugas dari ketua Komisi Pemilihan Umum, melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).