Kamis, 4 Juli 2024 – 08:04 WIB
VIVA Tekno – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memberikan usulan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai beberapa isu penting dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Baca Juga :
Hadirkan Peluang, Shopee Perluas Akses UMKM dan Brand Lokal Melalui Platform Inklusif
ATVSI menekankan pentingnya pengaturan platform digital melalui redefinisi kata “penyiaran” dan mengusulkan agar platform digital diwajibkan mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari pemerintah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menyatakan bahwa Kemenkominfo sedang melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut, yang berkaitan dengan proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga :
Proses ASO di Indonesia Paling Cepat di Dunia
Kajian ini penting untuk memastikan bahwa perubahan definisi penyiaran dan aturan baru akan sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi serta industri penyiaran.
Baca Juga :
Kemenkominfo Tanggapi Usulan ATVSI tentang RUU Penyiaran: Masih Mengkaji
Dalam diskusi “Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital” yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta. Ketua Rekumtel dari Mastel, Johny Siswadi, menyampaikan inti dari pembahasan diskusi tersebut. Johny menjelaskan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam menghadapi perubahan di bidang media penyiaran.
Pertama, Johny menyoroti pentingnya menyikapi dan mengelola perubahan dari platform tunggal menjadi multiplatform. Perubahan ini memerlukan penyesuaian yang signifikan dalam industri penyiaran untuk tetap relevan dan kompetitif di era digital.
Ketua Rekumtel dari Mastel, Johny Siswadi
“Bagaimana kita bisa menyikapi dan me-manage perubahan yang terjadi di bidang media penyiaran khususnya antara lain yaitu berbagai macam perubahan yang terjadi yang perlu disikapi adalah perubahan yang dari semula single platform menjadi multi platform,” terang Johny.
Kedua, Johny menekankan perlunya mengelola model bisnis lama dan mengembangkan model bisnis baru yang dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi saat ini maupun yang akan datang. Ini termasuk memahami kebiasaan konsumen yang berubah drastis dari era sebelum digital ke era digital saat ini.
“Kemudian bagaimana bisnis model yang lama kita manage kita bisa mendapatkan bisnis model yang baru yang aktif terhadap perubahan yang ada saat ini maupun yang akan datang,” jelasnya.
Ketiga, masalah regulasi menjadi perhatian utama. Regulasi baru yang fleksibel dan adaptif diperlukan untuk menggantikan regulasi lama yang mungkin tidak lagi sesuai dengan situasi saat ini. Regulasi yang tepat dapat membantu industri penyiaran menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
“Regulasi harus pula ada regulasi baru yang menggantikan regulasi lama yang diharapkan tentunya lebih fleksibel dan lebih adaptif terhadap situasi perubahan saat ini,” jelasnya lagi.
Johny juga menekankan pentingnya mengubah tantangan menjadi peluang yang membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Dengan demikian, industri penyiaran dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif di tengah disrupsi digital.
“Yang bisa menjadi tantangan buat kita semua adalah bagaimana merubah tantangan-tantangan ini menjadi hal-hal yang membawa peluang sehingga bisa mendatangkan manfaat buat bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” tutupnya.
Inti dari diskusi ini adalah bahwa perubahan di industri penyiaran tidak dapat dihindari, namun dengan manajemen yang tepat dan regulasi yang adaptif, tantangan-tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang untuk pertumbuhan dan kemajuan.
Halaman Selanjutnya
Source : Mastel TV