Mutasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Menjadi Pedoman Profesor Zudan

Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com – Sebagai seorang jurnalis yang berpengalaman, saya akan menerjemahkan konten ini ke dalam bahasa Indonesia dan memberikan informasi terkait. Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh, telah mengungkapkan dua aturan yang menjadi patokan dalam mutasi sekretaris DPRD Sulbar menjadi kepala dinas sosial.

Prof Zudan menjelaskan bahwa dua aturan ini muncul sebagai respons terhadap perbedaan pandangan antara DPRD Sulbar dan Pj Gubernur terkait mutasi sekretaris dewan tersebut.

Zudan, yang juga merupakan ahli hukum administrasi negara, memastikan bahwa proses mutasi tersebut telah sesuai dengan aturan. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ada aturan yang dilanggar.

Prof Zudan menjelaskan bahwa dalam hukum, jika terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama namun berbeda isinya, seperti UU yang sejajar atau peraturan pemerintah (PP) yang sejajar, maka aturan yang bersifat lebih khusus akan digunakan. Hal ini dikenal sebagai Lex specialis derogate legi generalis dalam asas hukum.

Dengan kata lain, menurut Prof Zudan yang juga terlibat dalam pembentukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan yang khusus akan mengalahkan peraturan yang umum.

“Dalam konteks ini, yaitu pengangkatan sekretaris dewan yang tunduk pada aturan Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS, sedangkan UU Pemda dan PP Perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa menjadi satu-satunya acuan dalam mutasi sekretaris dewan,” kata Prof. Zudan melalui keterangan tertulis pada Senin (22/1).

Birokrat yang juga menjabat sebagai Sestama BNPP ini menjelaskan bahwa aturan dalam UU ASN sangat jelas bahwa “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Gubernur di Provinsi” (Pasal 53).

MEMBACA  Presiden Jokowi meresmikan Terminal Leuwipanjang di Bandung

Selanjutnya, Pasal 115 UU ASN mengatur bahwa “Dalam hal pengisian Jabatan Tinggi Pratama di daerah, Gubernur terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi kemudian memilih 3 nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan dua aturan yang menjadi patokan dalam mutasi sekretaris DPRD Sulbar menjadi kepala dinas.