Dua Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan oleh Polda Riau, Saksikan Barang Bukti

Senin, 22 Januari 2024 – 15:55 WIB

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti didampingi Wadirresnarkoba AKBP Nandang dan Kasubdit I Boby Putra Ramadan Sebayang saat diwawancarai awak media. Foto: Ditresnarkoba Polda Riau.

jpnn.com –  – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan tersangka berinisial ML (26) dan MG (42), itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu, 4.700 butir  pil ekstasi dan 2.150 pil happy five (H5).

“Dua tersangka ini perannya sebagai pengedar. Kami amankan juga barang bukti sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu, 4.700 butir pil ekstasi dan 2.150 pil H5,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Senin (22/1).

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap ML di depan Martabak Djoeragan, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Sabtu (20/1).

Dari penangkapan ML, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MG di Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Minggu (21/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua pelaku sudah mengedarkan narkoba sejak dua bulan terakhir.

“Sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 14 kilogram,” ungkap anak buah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, itu. 

Saat ini, polisi masih menyelidiki pemasok narkoba kepada kedua pelaku tersebut. 

2 pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap Polda Riau. Lihat barang bukti yang diamankan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Informasi Pemadaman Listrik Hari Ini, Kamis 11 Juli 2024