Indonesia menerapkan model daftar hitam dalam pengendalian konten digital: Kementerian

Direktur Pengendalian Aplikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa mekanisme pengendalian konten digital di Indonesia dilakukan dengan menggunakan model daftar hitam.

“Dengan model daftar hitam, semua konten bisa diakses terlebih dahulu oleh masyarakat. Jika ada yang melanggar, kami akan menyaringnya,” ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta pada hari Jumat.

Pemerintah memilih model pengendalian konten daftar hitam untuk menjunjung tinggi mandat sistem pemerintah Indonesia yang menjunjung demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Ini berbeda dengan model pengendalian konten daftar putih, yang bersifat ketat dan diterapkan di China.

Arifiyadi menjelaskan bahwa model daftar putih memberikan prioritas pada penyaringan konten yang sangat ketat pada awalnya oleh pemerintah sebelum konten dapat didistribusikan di ruang digital.

Dia mencatat bahwa di negara-negara yang menerapkan model daftar putih, hampir 80 persen pengelolaan konten diawasi oleh pemerintah. Masyarakat akan menerima informasi yang telah disaring.

“Dengan model daftar putih, ruang digital akan lebih bersih, tetapi apakah Anda tahu apa kekurangannya? Demokrasi. Demokrasi akan berisiko, kebebasan berekspresi masyarakat juga akan terbatas,” jelasnya.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, konten di platform digital yang harus diblokir termasuk pornografi, pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau pelecehan anak, dan fitnah.

Selain itu, termasuk konten yang melanggar hak kekayaan intelektual; produk dengan regulasi khusus; provokasi terkait dengan etnis, agama, ras, dan kelompok masyarakat (SARA); berita palsu atau hoaks; terorisme atau radikalisme; serta informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.

Diketahui bahwa mulai Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, kementerian telah memblokir 5.999.861 item konten negatif di ruang digital Indonesia.

Kementerian paling sering melarang konten terkait perjudian dan pornografi. Kementerian memblokir sekitar 2.548.743 item konten perjudian dan 1.219.257 item konten pornografi.

MEMBACA  Keluarga Yudha Arfandi Memastikan Partisipasi Aktif Tamara dalam Kasus Kematian Dante: Utarakan Kebenaran!