Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta merupakan langkah yang diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-497 Kota Jakarta.
Kebijakan ini sesuai dengan Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta yang mengusulkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. Batas waktu penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Diharapkan bahwa melalui kebijakan keringanan pajak ini, masyarakat akan lebih proaktif dalam membayar pajak dan membentuk kesadaran dalam membayar pajak.
Pemerintah mengajak para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Warga DKI Jakarta diharapkan turut berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Yuk, segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024!