Pengeluar Uang Rp22 M Ditangkap Polisi Sebelum Dibayar Rp5,5 M

Senin, 24 Juni 2024 – 19:32 WIB

Jakarta – Pemalsu uang senilai Rp22 miliar mengaku bakal dibayar Rp5,5 M oleh pengorder berinisial P. Status P saat ini masih buron dan tengah diburu polisi.

Baca Juga :

Pedagang Perabot di Jaktim Dibunuh Putrinya Sendiri Saat Tidur, Korban Sempat Melawan

“Dihargai saudara P dengan uang asli senilai Rp5,5 M,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin, 24 Juni 2024.

Namun, sebelum uang palsu tersebut berhasil disebar, Polda Metro Jaya lebih dulu dulu menangkap komplotan tersebut. Adapun mereka beraksi sejak bulan April tahun ini.

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Putri Pedagang Perabotan di Jaktim Tega Habisi Nyawa Ayahnya Sendiri

Setidaknya ada empat orang yang ditangkap. Mereka telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Beroperasi mulai bulan April sampai dengan kemarin ketangkap,” kata dia.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Baca Juga :

Polisi Tetapkan Virgoun dan Teman Wanitanya Tersangka Narkoba

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan peran para tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di kawasan Jakarta Barat itu. Salah satu tersangka berinisial I yang punya peran sebagai operator mesin cetak uang dengan memperoleh gaji Rp 1 juta setiap hari.

“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” kata Kombes Wira Satya, Jumat, 21 Juni 2024.

Wira menuturkan, tersangka I akan dapat bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P dalam kasus ini memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai senilai Rp5,5 miliar.

Polisi dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka. Lalu, ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

MEMBACA  Indonesia Mengulang Komitmen untuk ASEAN yang Stabil

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Wira menuturkan, tersangka I akan dapat bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P dalam kasus ini memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai senilai Rp5,5 miliar.