Sabtu, 22 Juni 2024 – 07:56 WIB
Jakarta – Polisi mengungkap peran para tersangka di balik kasus sindikat peredaran uang palsu di kawasan Jakarta Barat. Salah satu tersangka berinisial I berperan sebagai operator mesin cetak uang memperoleh gaji Rp 1 juta setiap hari.
Baca Juga :
Danis Murib TNI Asli Papua Membelot ke OPM, \’Bos\’ Kalijodo Surati Polda Metro Jaya
\”Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,\” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.
Wira melanjutkan, tersangka I akan mendapatkan bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P diketahui memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai uang asli senilai Rp5,5 miliar.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Identitas Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
\”Bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,\” jelas Wira.
Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Photo :
Attila Szilvasi/Daily Mail Australia
Baca Juga :
Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Jakbar Samarkan Lokasi Produksi Jadi Kantor Akuntan Publik
Wira menyebut, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap I selaku operator mesin cetak uang dan P sebagai pemesan. Lalu, satu orang lainnya berinisial A.
Sindikat pelaku diketahui mulai memproduksi uang palsu sejak April 2024.
Sedangkan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.