Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengumumkan pada hari Jumat bahwa tim penindakan perjudian online akan memutus akses masyarakat ke platform perjudian online.
Tim tersebut juga akan melibatkan perwira non-komisi desa (Babinsa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan petugas keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibnas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memantau sistem pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk perjudian online.
“Tim tersebut akan memblokir akses ke platform perjudian online luar negeri, khususnya dengan menargetkan penyedia akses jaringan,” Tjahjanto mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.
Dia mengatakan bahwa tim tersebut saat ini sedang bekerja untuk langsung memutus akses pembayaran masyarakat ke platform perjudian online.
“Bhabinkamtibnas dan Babinsa sedang aktif memantau perdagangan rekening bank yang digunakan untuk perjudian online, serta mini-market yang menjual kredit untuk pengisian ulang perjudian online,” katanya.
Selain itu, tim tersebut terus memantau tren aktivitas perjudian online di Indonesia, terutama setelah penerapan langkah pencegahan, tambahnya.
Presiden Joko Widodo secara resmi mendirikan tim pemberantasan perjudian online yang dipimpin oleh Tjahjanto pada 14 Juni.
Tjahjanto mengatakan pada 19 Juni bahwa jaringan perjudian online telah terkait dengan praktik perdagangan rekening bank yang sering menargetkan masyarakat di desa.
Untuk upaya pemantauan dan pemberantasan, tim tersebut akan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibnas, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah mencatat 4.000 hingga 5.000 rekening bank yang dicurigai terafiliasi dengan jaringan perjudian online.
Data mereka akan diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Badan tersebut akan mengumumkan nama-nama rekening bank yang dicurigai kepada pemilik, dan jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang mengaku memiliki rekening tersebut, badan tersebut akan menyerahkan dana di rekening tersebut kepada negara.
Pada tahap berikutnya, badan tersebut akan melacak pemilik rekening bank tersebut.