Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa kementerian telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten perjudian online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
“Kami telah menutup 2.945.150 konten perjudian online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” katanya dalam sebuah pernyataan dari kantornya pada Sabtu (15 Juni).
Pemberantasan konten perjudian online dilakukan sebagai bentuk komitmen kementerian dalam mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat, ujar Setiadi.
Dia mengatakan bahwa kementeriannya juga telah mengajukan proposal untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan kegiatan perjudian online kepada Bank Indonesia.
“Permintaan untuk memblokir 5.779 rekening bank terkait perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” katanya.
Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, kementerian menangani 16.596 penyisipan halaman perjudian di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintah.
Kementerian juga telah mengirim surat peringatan kepada platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok yang banyak digunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan situs-situs ini.
“Manajer platform digital akan dikenai denda hingga Rp500 juta per konten jika mereka tidak bersedia untuk membantu dalam memberantas perjudian online,” tegas Setiadi.
Kementerian terus membasmi perjudian online karena dampak negatifnya yang besar terhadap masyarakat, mulai dari aspek ekonomi, sosial, dan bahkan psikologis yang menyebabkan beberapa kematian.
Dalam memberantas situs perjudian online, Setiadi mengatakan bahwa kementerian telah menjelajahi adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Kecerdasan Buatan (AI) untuk mempercepat pengolahan laporan konten perjudian online agar lebih efektif dan efisien.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Amandemen Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian mencegah penyebaran konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dengan cara mengakhiri akses.
Translator: Chairul Rohman, Resinta Sulistiyandari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024