Kelompok Kriminal Jaringan Pencuri Motor Ini Telah Beroperasi di 13 Lokasi Kejadian

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memberikan keterangan pada konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Petugas Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap sindikat pencurian motor di 13 tempat kejadian perkara dengan jumlah pelaku tiga orang di wilayah Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Terdapat 13 kendaraan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku. Tiga tersangka terlibat dalam kasus ini, yaitu EH sebagai eksekutor, DS sebagai penyedia transportasi, dan AS sebagai penadah.

Pembekukan sindikat ini bermula dari laporan korban pencurian sepeda motor N-MAX pada Rabu, 29 Mei 2024. Pihak kepolisian segera bergerak cepat dan melakukan operasi penyelidikan.

EH mengaku telah melakukan belasan pencurian pada tahun 2024. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, sehingga motor dapat dengan mudah didorong, biasanya dilakukan pada waktu subuh.

EH sebagai eksekutor, DS berperan sebagai penyedia transportasi, dan AS sebagai penadah curanmor.

MEMBACA  Bank bjb Memperkuat Posisi dengan Meraih Dua Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024