“
Sabtu, 08 Juni 2024 – 18:52 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyampaikan sambutan pada acara Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring di Bandung, Jumat malam (8/6).Foto: Dokumentasi Humas MPR RI
jpnn.com, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengingatkan pers memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai pilar demokrasi, kata Bamsoet, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyalur informasi, tetapi juga membangun literasi publik.
\”Sehingga masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mencerna dan menyaring informasi publik,\” kata Bamsoet dalam sambutan acara Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring di Bandung, Jumat malam (8/6).
Bamsoet menyampaikan berdasarkan Pasal 28 F UUD NRI 1945 keterbukaan informasi publik adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi, di mana publik dapat mengawasi penyelenggaraan negara dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan putusan dan kebijakan publik.
Meski demikian, hak untuk memperoleh informasi ini tidak bersifat mutlak, melainkan batasannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
\”Dalam konsepsi keterbukaan informasi publik, pers memiliki hak istimewa untuk mempublikasikan pikiran dan pendapat melalui media massa. Inilah yang dimaknai sebagai kemerdekaan atau kebebasan pers,\” ujar Bamsoet.
Dia juga menjelaskan ketentuan UUD tersebut juga mengingatkan keterbukaan akses terhadap informasi publik dimaksudkan dalam kerangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta tidak justru disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang bersifat destruktif.
Artinya, informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak justru mencederai kepentingan publik itu sendiri.
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyampaikan sambutan pada acara Press Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara daring, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
\”