Jumat, 31 Mei 2024 – 13:00 WIB
Ilustrasi oknum Bobotoh menyalakan flare atau suar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Oknum Bobotoh (pendukung Persib) kembali melakukan sikap memalukan dan kampungan.
Mereka berulah saat pertandingan final leg pertama melawan Madura United FC, Minggu (26/5).
Pada pertandingan final yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, oknum bobotoh menyalakan flare atau suar di area Stadion seusai pertandingan.
Keunggulan 3 – 0 Persib atas Madura itu pun tercoreng sebab oknum Bobotoh yang tetap nekat membawa flare.
Padahal sudah ada larangan dari panpel dan polisi untuk membawa flare atau kembang api ke stadion.
Akibatnya, Persib Bandung dikenai sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI dengan denda sebesar Rp 200 juta.
Berdasarkan Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 227/L1/SK/KD-PSSI/V/2024, tingkah laku buruk tersebut adalah penyalaan flare dalam jumlah banyak di tribun utara sebelah barat hingga timur dan tribun selatan, serta adanya penonton dalam jumlah banyak masuk ke dalam lapangan permainan.
“Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” demikian petikan keputusan sanksi Komdis PSSI yang diterima JPNN, Jumat (31/5/2024).
Persib Bandung kembali dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 juta oleh Komdis PSSI gegara perilaku buruk Bobotoh yang menyalakan flare usai laga final leg 1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News