Kurir tertangkap membawa 10kg meth di Aceh

Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap saat mencoba menyelundupkan 10 kilogram metamfetamin dari Banda Aceh ke Jakarta melalui Jalan Tol Trans Sumatra pada tanggal 17 Mei, kata seorang petugas polisi pada hari Selasa.

Tersangka berusia 53 tahun, yang hanya diidentifikasi dengan inisialnya, BH, ditangkap di Bireuen, Aceh, kata Kepala Kepolisian Langsa, Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Rahmansyah.

BH, seorang warga Kota Juang, kabupaten Bireuen, ditangkap oleh petugas polisi setempat setelah warga memberi tahu mereka tentang operasi perdagangan narkoba yang dilakukannya, tambah Rahmansyah.

“BH adalah residivis kasus narkoba tahun 2011. Dia divonis 13 tahun penjara karena menyelundupkan tujuh kilogram metamfetamin,” katanya, menambahkan bahwa petugas polisi mengetahui bahwa dia membawa paket narkoba dari Banda Aceh.

Saat minivan BH memasuki kabupaten Bireuen, yang berjarak sekitar 220 kilometer dari Banda Aceh, ibu kota provinsi Aceh, pukul 8:30 malam waktu setempat pada 17 Mei, polisi setempat menghentikannya untuk pemeriksaan keamanan.

Pemeriksaan kendaraan mengungkap 10 tas berisi sekitar 10 kilogram kristal metamfetamin, yang dibawa BH ke Jakarta, katanya.

Menurut penyidik polisi, untuk mengirimkan paket narkoba, BH bekerja sama dengan tersangka lain, yang diidentifikasi sebagai YS. Namun, polisi gagal menemukan YS di kabupaten Bireuen, katanya.

“YS telah dimasukkan dalam daftar pencarian kami,” tambahnya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Aceh telah dalam keadaan darurat atas perdagangan narkoba, dengan lingkaran perdagangan narkoba transnasional dan antarprovinsi masih aktif di provinsi tersebut meskipun operasi penindakan terhadap mereka terus berlangsung.

Baik polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menindak para raja narkoba dan jaringan pasokan narkoba mereka di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

MEMBACA  Penampakan Bayi Badak Baru Membawa Harapan untuk Badak Terancam Punah Terburuk di Dunia

Melihat bukti fisik kejahatan narkoba yang sering kali disita oleh polisi setempat dan petugas BNN, ganja dan metamfetamin kristal tampaknya menjadi narkoba yang paling sering diselundupkan.

Pedagang narkoba domestik dan transnasional menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan penggunaan narkoba yang luas.

Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun (sekitar US$4,2 miliar), dengan jumlah kasus penyelundupan narkoba terus meningkat.

Survei bersama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta.

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10.000 orang Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun menggunakan narkoba.

Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan narkoba adiktif lainnya dapat berasal dari berbagai latar belakang masyarakat, sosial ekonomi, dan budaya.

Berita terkait: Hampir 2kg metamfetamin disita dalam razia narkoba di Sukabumi
Berita terkait: Angkatan Laut Indonesia gagalkan upaya penyelundupan metamfetamin dari Tawau ke Nunukan

Diterjemahkan oleh M.Haris SA, Rahmad Nasution
Disunting oleh Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024